ATURAN UMUM QIRAATI
1.
PENDIRIAN LEMBAGA
a. Mengajukan permohonan ke Korcab lewat Korcam
b. Minimal syahadah 4 guru
c.
Prosentase jumlah guru dan santri 1 : 15
d.
Guru mengajar dua kali dianggap dua jumlah
syahadah (selain yang dimaksud poin B)
2.
LEMBAGA
a. Mengadakan MMQ lembaga sebulan 2 kali
b. Mengikutsertakan ujian santri 1 tahun sekali
c.
Menjalankan metode pengajaran klasikal individu
d. Mengikutsertakan Kepala
dan guru finishing ke kegiatan MMQ Korcam 1 bulan sekali
e. Mengikutsertakan semua
guru bersyahadah ke kegiatan MMQ Cabang setiap 3 bulan sekali
3.
KEPALA LEMBAGA
a. Bacaan Al Qur’annya
lebih baik dari guru-guru yang lain
b. Pernah mengajar di
TPQ
c. Lembaga baru
pengangkatannya ditunjuk oleh cabang
d. Lembaga sudah
berjalan 3 tahun sesuai kesepakatan sesama guru selama tidak ada permasalahan
e. Melaporkan hasil
kesepakatan pergantian Kepala TPQ ke Cabang (dalam poin C)
f. Melaporkan keadaan
santri dan guru setiap satu tahun 2 kali (Muharram dan Rajab).
g. Membina calon guru
yang akan diperbantukan di lembaganya sampai bersyahadah
h. Tidak mengajar
4.
GURU KELAS
a. Aktif mengikuti
Tadarus ( MMQ Lembaga ) sebulan 2 kali
b. Menguasai materi
Qiraati dari halaman 1 sampai dengan halaman tes terakhir
c. Mentashihkan anak
didiknya kepada Kepala TPQ
d. Sering berkonsultasi
dengan Kepala TPQ
5.
KORCAM
a. Mengadakan MMQ 1
bulan sekali
b. Mengadakan seleksi
santri yang akan diikutsertakan IMTAS
c. Supervisi ke lembaga
– lembaga
d. Melaporkan keadaan
lembaga setahun 2 kali ke Cabang sebulan sebelum pelaksanaan IMTAS ( Muharam
dan Rajab )
e. Melengkapi
kepengurusannya
f. Berhak melarang
santri ikut IMTAS jika belum layak/( di PRA IMTAS )
g. Siap melaksanakan
tugas-tugas dari cabang
HIMBAUAN
1. Membuat tadarus Kepala
TKQ-TPQ
2. Membuat program
dewasa
3. Saling terbuka dan
senantiasa bersilaturrohmi
LARANGAN
1.
KEPALA LEMBAGA
a. Membeli buku Qiraati
lebih dari kebutuhan lembaga (nyetok buku)
b. Menjual buku ke
lembaga lain
c. Menjual buku lebih
dari harga yang ditentukan pusat
d. Menerima santri baru
dijadwal
e. Menerima guru yang
belum bersyahadah
2.
KORCAM
a.
Menjual buku di luar
wilayah korcamnya
b.
Menjual buku ke guru kelas
c.
Menjual buku melebihi harga
ketentuan
d.
Menjual buku ke orang-orang umum selain
pengguna Qiraati
HIMBAUAN
1. Membuat tadarus guru
finishing
2. Membuat program
dewasa
3.
Saling terbuka dan senantiasa bersilaturrohmi